Dalam pemaparan RUU Sisdiknas Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim menyampaikan perihal nasib guru yang tanpa sertifikasi. Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, Kemendikbud Ristek memastikan bahwa guru ASN ini menerima penghasilan yang layak. Tunjangan Guru Non Sertifikasi. Selain gaji, guru ASN non sertifikasi bisa memperoleh 3 tunjangan Jakarta -. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah membuat rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang naskahnya sudah dipublikasikan Agustus 2022. Namun RUU Sisdiknas ini justru menuai kontroversi. Adapun hal yang menjadikan para guru merasa keberatan Selain kekurangan guru PNS yang diikuti oleh kebijakan moratorium PNS, duduk kasus kesejahteran guru honorer belum punya kejelasan dari pemerintah pusat. "Anggaran pendidikan kita di sentra itu lebih kurang Rp 400 triliun untuk pendidikan. Jika guru honorer di Indonesia ada satu juta dan masing masing diberi insentif satu juta rupiah per bulan Ramainya utas tersebut bisa jadi menandakan masalah besar dalam skema kompensasi dosen yang tak banyak orang ketahui. Banyak warganet, misalnya, kaget dengan perbandingan gaji sang dosen dengan Dia mempertanyakan kebutuhan guru ASN akan terpenuhi sedangkan hingga 2022 baru 293 ribu guru yang diangkat. Sementara itu, rekrutmen guru PNS sudah tidak ada lagi. "Fakta-fakta di atas menandakan negara belum berpihak pada pendidikan dan guru. Janji wujudkan SDM berkualitas pemanis kampanye belaka. Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) guru ASN daerah non sertifikasi dengan besaran nominal Rp 250 ribu. Tunjangan tersebut sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022.Penyaluran tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan (triwulan Jika guru dinyatakan valid, mereka akan memperoleh status guru yang valid dalam sistem GTK. Namun, jika ada masalah dengan data atau kualifikasi guru, mereka mungkin perlu melakukan perbaikan atau pelengkap. Nasib Guru yang Belum Valid. Sekarang kita sampai pada pertanyaan utama, yaitu bagaimana nasib guru yang belum valid di tahun 2023. Misalnya, tunjangan sertifikasi guru PNS golongan III-a sebesar Rp 2.579.400, golongan III-b sebesar Rp 2.688.500, dan seterusnya. Sementara bagi guru swasta yang baru pertama mendapatkan sertifikasi, maka besarannya dihitung sama, yaitu Rp 1.500.000. Tunjangan sertifikasi guru 2022 merupakan dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi. Tunjangan sertifikasi guru 2022 diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Baca Juga: Cara Cek BSU 2022, Rp 1 Juta Cair ke Rekening atau Belum Hal tersebut berbeda dengan PNS yang mana guru honorer tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua. Hal tersebut juga semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu. YvRSy.