Pemahaman Imam Abu Hasan al-Asy'ari juga dipengaruhi oleh paham Kullabiyyah, hingga akhirnya beliau mendirikan paham mazhab sendiri yang dikenal dengan aliran teologi "Al-Asy'ariyyah". Dalam karya tulisnya, Al-Ibanah bisa menjadi persoalan teologi mendasar dimana ketika menentukan sifat bagi Allah, Imam Abu Hasan al-Asy'ari membagi ada 7 sifat Jamal Al Islam As Sulami. As Sulami adalah seorang ulama besar yang dipuji oleh Imam Al Ghazali. As Sulami bermulazamah kepada Imam Al Ghazali saat ia tinggal di Damaskus. Imam Al Ghazali juga yang mendorong agar ia menjadi pengganti Syeikh Abu Nashr Al Maqdisi, kelak juga gurunya itu wafat. (dalam Siyar A'lam An Nubala`, 20/33). Para tokoh atau imam mazhab seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, karena pemikirannya lebih komprehensif dan sistematis. (Syari, 2017: 10) Maslahah bagi imam al-Ghazali, merupakan metode dalam istinbath hukum bukan sebagai dalil. Berbeda dengan imam lain, mereka hanya menerima apa adanya di dalam kitab, Ijtihad pasca imam-imam mazhab Pada periode ini disebut periode taqlid, karena para ulama telah lemah semangatnya,mereka lemah kembali kepada hukum tasyri' yang asasi guna menarik hukum nash Al Qur'an dan Al Sunnah dan lemah semangatnya untuk menginstinbatkan hukum yang tidak ada nashnya, dengan salah satu dalil syara'. 4. Mazhab Maliki. Mazhab Maliki membagi batas aurat wanita dalam sholat menjadi dua, yaitu: Untuk wanita merdeka, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah seluruh badannya selain kedua tangan, kaki, kepala, dada, dan punggung yang sejajar dengan dadanya. Untuk budak wanita, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah mulai dari anus sampai Imam Al Ghazali dilahirkan daripada keluarga yang taat beragama dan sangat sederhana. Bapa Imam al-Ghazali ialah seorang pemintal dan penjual bulu kambing. Diantara kisah hidup beliau, pada waktu lapang, bapa Imam al-Ghazali selalu mendatangi tokohtokoh agama dan para ahli fiqh di - pelbagai majlis untuk mendengarkan nasihat-nasihat mereka. Sebagaimana yang di katakan Imam Ghazali, bahwa mengetahui hukum syara' merupakan buah (inti) dari ilmu Fiqh dan Ushul fiqh. bahwasanya apa yang telah ada pada masa yang lalu, maka menurut hukum asal dipandang masih ada dimasa sekarang dan pada masa yang akan datang. 3 Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN Para sufi ini harus mampu menyucikan hati secara terus menerus dalam kesadaran manusia sehingga dia benar-benar menjadi yang mencintai dan dicintai Allah. 5. Zuhud. Imam Junaid berpandangan bahwa zuhud adalah kosongnya tangan dari kepemilikan dan hati dari hal yang mengikutinya. Artinya, zuhud bukanlah meninggalkan segala urusan dunia. Mazhab Zhahiri (Arab: الظاهري) adalah salah satu mazhab fikih dan akidah dalam lingkup ahlus sunnah yang mencapai masa jayanya semenjak abad ke-3 hingga ke-8 H. Pengikut mazhab ini mengimani secara harfiah ayat-ayat Al-Quran dan Hadits sebagai satu-satunya sumber hukum Islam. Keyakinan mazhab ini menolak adanya permisalan dan pemikiran pribadi sebagai bagian dari sumber hukum fikih. Berbeda dengan klasifikasi yang diajukan oleh Imam Al-Ghazali, Imam Syarifuddin Yahya Al-Imrithi dalam kitabnya Tashil al-Thuruqat halaman 57, yang mengklasifikasikan Mujtahid sebagai berikut: Sementara berijtihad secara manhajiy dengan pengertian di atas, masih mengambil dan mengikuti apa yang sudah dihasilkan oleh ulama mazhab, belum LxgVdL.