TENTANGPEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN AGUS DEDI Dosen L2DIKTI Jabar-Banten DPK Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Galuh e-mail: agusdediide@ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pileg dan Pilpres menjadi sorotan banyak pihak karena mengandung isu-isu krusial yang menjadi
Akantetapi, peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih ada seiring dengan dinamika politik menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, dan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah di 34 provinsi dan di
PengesahanUUD 1945 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon (sekarang dikenal sebagai gedung Pancasila). Sekitar pukul 11.30, sidang pleno dibuka Sebelum konsep itu disahkan, atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama
Pasal7 UUD 1945 menegaskan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabaatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Penegasan terhadap prinsip presidensil juga terlihat dari ketentuan pasal yang mengatur tentang Menteri.
2 Apakah UUD 1945 sudah "ditetapkan" MPR sehingga tidak boleh dirubah lagi ? Dari segi teori ada beberapa pendapat tentang arti kata menetapkan yaitu : ( I) 1l1enetapkan UUD 1945 seperti adanya sebagai UUD yang tetap. (2) menetapkan UUD 1945 dengan mengubah. menambah atau '" Liha! Pasal 3 UUD 1945 jo. Tap MPR No. IIMPRII983 Nomor 4 Tahul!
Sejarahlembaga kepresidenan Indonesia Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama disebut lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia.Dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan.Barulah sehari kemudian, 18
olehrakyat melalui Pemilihan Umum Presiden / Wakil Presiden. Adapun kepala daerah dipilih secara demokratis. Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) merupakan wujud demokrasi yang terdapat di daerah. Hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara 4 Janedri. M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2013, Hlm. 1.
Pilkadalangsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung. 2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali
Selanjutnyauntuk menjamin hak-hak rakyat di daerah, FKKI mengusulkan perubahan Pasal 18 yang antara lain berisi “berkenaan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang langsung, maka kami mengusulkan pula Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga dipilih secara langsung”. Dengan demikian redaksi dipilih secara demokratis
SejarahKerajaan Tarumanegara. Sejarah Perumusan UUD 1945. Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, setelah perubahan UUD bunyinya menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”.
mRtikB. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 413.”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 445-446.Anggota OTTO ISKANDARDINATA Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. Tepuk tanganKetua SOEKARNO Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. Tepuk tangan. Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno” 3xAnggota OTTO ISKANDARDINATA Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. Tepuk tangan Semua anggota berdiri dengan me nyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3xDalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai UUD Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Komite Nasional Indonesia juga Perbedaan kebiasaan dengan adat istiadatSidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai Mukaddimah diganti dengan kata pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
JAKARTA, - Pemilu Presiden Pilpres digelar secara langsung untuk pertama kalinya pada tahun 2004. Artinya, melalui pemilu tersebut, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh Pilpres periode-periode sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR melalui sidang umum. Baca juga Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya Sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dimulai dari amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga pada tahun 2001. Pasal 6A Ayat 1 UUD menyebutkan, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," demikian bunyi pasal tersebut. Selanjutnya, 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 5 Ayat 4 UU itu menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. Baca juga Sejarah Pemilu 2004, Partai Politik Peserta hingga Pemenang Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat 2 UU Pemilu. Apabila tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan tersebut, maka diadakan putaran kedua, yakni dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres. Pemilu presiden langsung pertama digelar pada 5 Juli 2004. Pilpres itu mempertemukan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Wiranto dan Salahuddin Wahid, lalu Megawati Soekarnoputri dan Hasyim paslon Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz dan Agum Gumelar. Jumlah pemilih pada pilpres putaran pertama sebesar orang. Dari angka itu, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79,76 persen atau orang. Dari total suara yang masuk, yang dinyatakan sah sebanyak 97,84 persen atau suara. Dari lima kandidat capres dan cawapres, pasangan SBY-Jusuf Kalla mendapat suara terbanyak, disusul oleh pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Rinciannya yakni Wiranto dan Salahuddin Wahid suara atau 22,15 persen; Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi suara atau 26,61 persen; Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo suara atau 14,66 persen; Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla suara atau 33,57 persen; Hamzah Haz dan Agum Gumelar suara atau 3,01 persen. Dari perolehan angka tersebut, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen. Oleh karenanya, harus digelar pilpres putaran kedua yang mempertemukan dua paslon dengan perolehan suara terbanyak yakni Megawati-Hasyim Muzadi dan SBY-Jusuf Kalla. Baca juga Sejarah Pemilu 1955, Pemilu Perdana Setelah Indonesia Merdeka Pasangan Megawati-Hasyim Muzadi kala itu didukung oleh 7 partai yakni PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan PPP, Partai Bintang Reformasi PBR, Partai Damai Sejahtera PDS, Partai Karya Peduli Bangsa PKPB, dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme PNIM. Sementara, SBY-Jusuf Kalla didukung enam partai meliputi Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Partai Keadilan Sejahtera PKS, Partai Amanat Nasional PAN, Partai Bulan Bintang PBB, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI. Pilpres putaran kedua digelar pada 20 September 2004. Saat itu, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak orang. Dari angka tersebut, yang menggunakan hak pilihnya sebesar 77,44 persen atau orang. Lalu, dari total jumlah suara, yang dinyatakan sah sebesar 97,94 persen atau suara. Pilpres putaran kedua menetapkan SBY-Jusuf Kalla sebagai pemenang, mengungguli Megawati-Hasyim Muzadi. Rincian perolehan suaranya yakni Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi suara atau 39,38 persen; Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla suara atau 60,62 persen. SBY dan Jusuf Kalla pun dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2004. Sejak saat itu, Pilpres selalu digelar secara langsung. Rakyat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PENGESAHAN UUD 1945 & PEMILIHAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DISUSUN OLEH ALFREDO PURBA MAPEL SEJARAH INDONESIA KELAS XI-MIPA Terbentunya NKRI atau negara kesatuan republik indonesia tentu tidak terlepas dari perlawanan-perlawanan yang dilakukan para pejuang-pejuang kita, sehingga kita bisa memproklamasikan diri sebagai negara merdeka. Tapi kali ini saya tidak akan membahas tentang bagaimana perjuangan yang telah dilakukan oleh para pejuang kita tetapi sayang akan membahas tentang proses terbentuknya NKRI khususnya tentang pengesahan UUD 1945 dan pemilihan presiden pasca dibacakannya teks proklamasi oleh Soekarno Hatta. Tetapi sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu bagaimana proses perumusan UUD 1945PERUMUSAN UUD 1945 Perumusan UUD 1945 dimulai pada sidang BPUPKI yang kedua yaitu pada tanggal 10-11 juni 1945, yang pada sidang sebelumnya adalah membahas tentang dasar negara indonesia. Sebelum BPUKPKI dibubarkan dibentuk pula panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang bertugas untuk membahas bagaimana negara indonesia ini akan dibentuk. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Kemudian setelah BPUPKI dibubarkan dibentuklah badan baru yaitu PPKI yang bertugas untuk melanjutkan tugas BPUPKI sebagai badan yang betugas untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia. Pantia ini selanjutnya menghasilkan piagam jakarta yang digunakan sebagi pembukaan UUD 1945PENGESAHAN UUD 1945 DAN PEMILIHAN PRESIDEN Pasca pembacaan proklamasi indonesia belum memiliki UUD, preseiden, serta perangkat lembaga yang lain. Padahal syarat sebuah negara itu harus Ada Wilayah Rakyat Pemerintah yang berdaulat dan Mendapat pengakuan dari negara lain Maka PPKI selaku organisasi yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia melakukan sidang pada 18 agustus 1945. Pada sidang tersebut PPKI menghasilkan tiga keputusan DAN MENETAPKAN UUD RI ATAU BIASA DISEBUT UUD 1945 Dalam UUD ini memuat ketentuan-ketentuan kenegaraan yang berisi pembukaan atau mukadimah, batang tubuh yang berisi 36 bab dengan 37 pasal, 4 pasal aturan, dan 2 pasal peralihan serta penjelasan UUD yang berisi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi DAN MENETAPKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA Pemilihan presiden dan wakli presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945. Dalam siding pertama PPKI, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Usul ini disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI. Ketokohan kedua orang ini dinilai tidak ada bandingannya saat itu sehingga pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaab presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Jadi kesimpulannya dalam pegesahan UUD 1945 serta pemilihan presiden dan wakil presiden pasca proklamasi dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945 yang diputuskan oleh PPKI. Dan untuk pemilihan presiden serta wakilnya dilakukan secar aklamasi sesuai dengan pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945